Pembelajaran Program Studi D4 Animasi

Pelaksanaan Proses Pembelajaran

Sistem pembelajaran dibangun berdasarkan perencanaan yang relevan dengan tujuan, ranah belajar dan hierarkinya.Pembelajaran dilaksanakan menggunakan berbagai strategi dan teknik yang menantang, mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis bereksplorasi, berkreasi dan bereksperimen dengan memanfaatkan aneka sumber.Pelaksanaan pembelajaran memiliki mekanisme untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki secara periodik kegiatan perkuliahan (kehadiran dosen dan mahasiswa), penyusunan materi perkuliahan, serta penilaian hasil belajar.

Mekanisme Monitoring Perkuliahan

Mekanisme monitoring perkuliahandilakukan berdasarkan Prosedur Perkuliahan (PBM–UDINUS–03) dan Prosedur Pengendalian Mutu Dosen (PBM–UDINUS–09) yang mencakupkehadiran dosen, mahasiswa dan materi perkuliahan, serta proses penyelenggaraan ujian dan kinerja dosen.

 

Kehadiran Dosen

Monitoring kehadiran mengajar dosen yang terdiri atas: monitoring diri sendiri (self monitoring) dan monitoring dari pengelola (Superintendent Monitoring). Dosen secara mandiri melakukan monitoring diri sendiri melalui Sistem Informasi Akademik (SiAdin) yang diakses melalui www.dinus.ac.id. Setiap dosenmemiliki akun transaksi perkuliahan yang merekam pelaksanaan kegiatan perkuliahan yang sudah terjadwal. Setiap selesai mengajar,bagian administrasi akademik (tata usaha) mengisikan data transaksi perkuliahan dan rekapitulasi kehadiran dosen yang dapat dipantau melalui akun siAdin dosen yang bersangkutan terkaitjumlah kehadiran.

Dosen dituntut untuk memenuhi persyaratan jumlah kehadiran 100%.Dosen dapat berinisiatif untuk menentukan jadwal perkuliahan pengganti apabila jumlah kehadiran mengajar dosen belum memenuhi persyaratan. Gambar di bawah ini memperlihatkan sistem informasi akademik SiAdin, dan memperlihatkan tangkapan gambar informasi jumlah mengajar dari salah satu akun dosen Program Studi D4 Animasi.

Sistem informasi akademik SiAdin halaman Dosen

Monitoring diri dosen sendiri untuk informasi kehadiran dalam kelas

Monitoring kehadiran dosen dalam kelas dari pengelola dilakukan oleh pengelola (ketua program studi dan dekan) dan bersifat pengawasan. Secara periodik (satu minggu sekali), ketua program studi memantau pelaksanaan perkuliahan melalui sistem informasi eksekutif (EIS) dalam SiAdin yang disediakan khusus bagi pengelola (ketua program Studi dan dekan).

Berdasarkan data transaksi perkuliahan yang diisikan oleh bagian administrasi (tata usaha), pengelola dapat memantau pencapaian pelaksanaan perkuliahan secara menyeluruh untuk semua program studi. Apabila terdapat dosen yang kinerja mengajarnya kurang dari jumlah pertemuan yang disyaratkan (kurang dari 100%), ketua program studi memberikan instruksi kepada dosen yang bersangkutan agar dapat memenuhi jumlah kehadiran mengajar minimal melalui perkuliahan pengganti. Hal Ini dilakukan agar rencana pembelajaran yang telah disusun dapat tercapai dan mahasiswa memperoleh haknya sesuai dengan jadwal perkuliahan dan materi perkuliahan sesuai kurikulum.

Monitoring kehadiran dosen oleh ketua program studi atau dekan

Kehadiran Mahasiswa

Monitoring kehadiran Mahasiswa terdiri atas: monitoring oleh dosen pengampu dan monitoring oleh mahasisa sendiri. Monitoring oleh dosen pengampudilakukan oleh dosen yang bersangkutan pada setiap pertemuan dengan memeriksa absen kehadiran kuliah mahasiswa melalui SiAdinyang terdapat di lembar monitoring perkuliahan.

Mahasiswa wajib memenuhi syarat akumulasi kehadiran perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari total pertemuan yang telah ditetapkan untuk setiap mata kuliah.Pelanggaran seperti mahasiswa yang tidak hadir tanpa surat ijin resmi (surat dokter, atau surat ijin resmi untuk mengikuti kegiatan kampus) akan diberikan teguran atau diberikan catatan khusus sebagai bagian dari penilaian sikap dan kedisiplinan. Dalam hal ini, dosen dapat memberikan tugas tambahan sebagai pengganti kehadiran mahasiswa yang kurang dari 75%.

Data kehadiran kuliah mahasiswa (absensi) selanjutnya diserahkan ke bagian administrasi akademik untuk diisikan ke dalam SiAdin. Rekapitulasi total kehadiran mahasiswa pada akhir semester menjadi persyaratan wajib mahasiswa untuk dapat mengikuti ujian. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan secara sistem otomatis tidak dapat diijinkan mencetak Kartu Ujian pada mata kuliah yang tidak terpenuhi. Gambar berikut memperlihatkan tangkapan gambar dari SiAding yang mengilustrasikan monitoring kehadiran mahasiswa oleh dosen pengampu.

Monitoring kehadiran mahasiswa oleh dosen pengampu

Mahasiswa peserta kuliah dapat memantau dirinya sendiri melalui SiAdinMahasiswa seperti gambar di bawa ini. Setiap mahasiswa memiliki akun personal yang berisikan transaksi proses pembelajaran, mulai dari rencana studi, kehadiran kuliah, nilai akademik dan informasi akademik lainnya. Sistem monitoring diri sendiri memungkinkan mahasiswa untuk mengontrol kehadiran kuliah.

Monitoring oleh mahasiswa sendiri melalui akun dalam siAdin

Materi Perkuliahan

Materi perkuliahan dikontrol berdasarkan kesesuaian aktivitas perkuliahan terhadap RPS dan capaian pembelajaran. Aktivitas perkuliahan dibagi ke dalam tiga tahap, pra-perkuliahan, perkuliahan dan pasca perkuliahan:
1.
Tahap pra-perkuliahan adalah masa sebelum perkuliahan dimulai. Ketua program studi dan dosen melakukan rapat koordinasi untuk melakukan kontrol terhadap kesiapan perkuliahan. Kontrol dilakukan menggunakan Lembar Kesiapan Perkuliahan yang berisikan informasi ketersediaan RPS dan bahan ajar pada setiap mata kuliah, serta menggunakan Lembar Rencana Tugas yang berisikan jadwal dan jumlah yang sebanyak 4 tugas dalam satu semeseter pada setiap mata kuliah. Dosen wajib mengisi Lembar Kesiapan Perkuliahan dan Lembar Rencana Tugas berdasarkan mata kuliah yang diampu.

2. Tahap perkuliahan adalah masa perkuliahan diselenggarakan dengan aktivitas yang meliputi :

  • Pada pertemuan pertama, dosen wajib menjelaskan kontrak perkuliahan yang berisi aturan kehadiran mahasiswa, penggantian jadwal kelas, komponen-komponen penilaian, etika yang terkait dengan lingkup mata kuliah.
  • Pada setiap perkuliahan, dosen wajib menyampaikan materi perkuliahan berdasarkan RPS.
  • Pada setiap perkuliahan diselenggarakan, dosen wajib menuliskan rincian pokok bahasan dan materi yang disampaikan sebagai bentuk laporan bahwa perkuliahan telah dilakukan sesuai RPS.
  • Pada pertemuan yang telah direncanakan dalam Lembar Rencana Tugas, dosen memberikan tugas kepada mahasiswa.
  • Pada masa tenggat sebelum ujian (UTS dan UAS) dimulai, dosen menyerahkan naskah soal ujian ke tenaga kependidikan. Setiap dosen pengampu mata kuliah memiliki kewajiban membuat soal ujian, menyerahkan nilai ujian, dan ikut melaksanakan tugas pengawasan ujian baik ujian tengah semester maupun ujian akhir semester. Standar pembuatan soal ujian, pelaksanaan ujian, dan penyerahan nilai telah diatur dalam Prosedur Ujian (PBM-Udinus-04).

3. Tahap pasca perkuliahan adalah masa yudisium. Pada masa tenggat sebelum yudisium, dosen menyerahkan nilai kepada tenaga kependidikan


Tabel Monitoring materi perkuliahan

Aktivitas

Instrumen

Monitoring

Pra-perkuliahan :
Koordinasi kesiapan RPS dan bahan ajar

Lembar Kesiapan Perkuliahan

– Dosen mengisi Lembar Kesiapan Perkuliahan pada setiap mata kuliah untuk menyatakan bahwa RPS dan bahan ajar yang diampu telah tersedia, dan menyerahkan kepada ketua program studi dengan menunjukkan bukti berupa dokumen RPS dan bahan ajar.

– Ketua program studi menandatangani Lembar Kesiapan Perkuliahan sebagai bentuk validasi.

Pra-perkuliahan :
Koordinasi kesiapan tugas.

Lembar Rencana Tugas

 

– Dosen mengisi dan menandatangani Lembar Rencana Tugas yang berisikan jadwal penyampaian tugas yang berjumlah 4 tugas selama perkuliahan.

Perkuliahan :
Pada pertemuan pertama, dosen wajib menjelaskan kontrak perkuliahan yang berisi aturan kehadiran mahasiswa, penggantian jadwal kelas, komponen-komponen penilaian, etika yang terkait dengan lingkup mata kuliah.

Berita acara perkuliahan

– Perwakilan mahasiswa (komandan tingkat/komting) melakukan kontrol dengan menandatangani berita acara sebagai persetujuan bahwa kewajiban dosen telah dilaksanakan.

Perkuliahan :
Pada setiap perkuliahan, dosen wajib menyampaikan materi perkuliahan berdasarkan RPS.

 

– Lembar RPS

– Daftar kehadiran mahasiswa

– Umpan balik mahasiswa

– Perwakilan mahasiswa (komandan tingkat/komting) melakukan kontrol dengan menandatangani berita acara sebagai persetujuan bahwa perkuliahan telah sesuai dengan RPS.

– Ketua program studi dan tenaga kependidikan melakukan cek kesesuaian RPS berdasarkan jumlah pertemuan.

– Pada akhir semester,mahasiswa memberikan umpan balik dengan mengisi kuisoner terkait kesesuaian materi perkuliahan dengan RPS dalam penyelenggaraan perkuliahan, dan ketua program studi dapat melakukan evaluasi berdasarkan umpan balik tersebut.

Perkuliahan:

Pada setiap perkuliahan diselenggarakan, dosen wajib menuliskan rincian pokok bahasan dan materi yang disampaikan sebagai bentuk laporan bahwa perkuliahan telah dilakukan sesuai RPS.

Berita Acara

– Ketua program studi dan tenaga kependidikan mengevaluasi berita acara untuk memastikan bahwa dosen tela melakukan kewajibannya.

Perkuliahan:

Pada pertemuan yang telah direncanakan dalam Lembar Rencana Tugas, dosen memberikan tugas kepada mahasiswa.

 

Lembar Kesiapan Tugas

– Setelah memberikan tugas kepada mahasiswa, dosen melaporkan kepada ketua program studi dengan menyerahkan berkas tugas dan menandatangani Lembar Rencana Tugas sebagai bukti bahwa pemberian tugas yang direncanakan telah terpenuhi.

Perkuliahan :
Pada masa tenggat sebelum ujian (UTS dan UAS) dimulai, dosen menyerahkan naskah soal ujian ke tenaga kependidikan.

Lembar penyerahan naskah ujian

– Ketua program studi dan tenaga kependidikan mengecek tanggal penyerahan naskah ujian berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

Pasca-perkuliahan :
Pada masa tenggat sebelum yudisium, dosen menyerahkan nilai kepada tenaga kependidikan.

Lembar penyerahan nilai

– Ketua program studi dan tenaga kependidikan mengecek tanggal penyerahan nilai berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

Monitoring realisasi materi perkuliahan melalui kuisoner mahasiswa di SiAdin

EIS – Monitoring realisasi materi perkuliahan melalui EIS oleh Ketua Program Studi dan Dekan

en_USEnglish